BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Teknologi diyakini sebagai alat pengubah dalam kehidupan manusia. Keberhasilan para
ahli dan menciptakan teknologi
ini sudah tercapai, hal
ini
terbukti bahwa kehidupan manusia di
Era
modern ini tidak dapat lepas dari
teknologi itu sendiri
dalam kehidupan sehari-hari. Pemanfaatan teknologi tersebut
telah mendorong
pertumbuhan bisnis yang
pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan melalui
hubungan jarak jauh dengan mudah dapat
diperoleh.Teknologi
informasi juga membantu memaksimalkan cakupan pasar untuk penjualan dan jasa, serta respon yang
tepat kepada pelanggan, karena
teknologi informasi dapat
mendukung dalam penyimpanan data pelanggan dan menjadi sumber informasi
untuk dapat melayani pelanggan.
Semakin tinggi tingkat penggunaan teknologi informasi yang didukung dengan intlektualitas yang tinggi tanpa diimbangi dengan kesadaran
hukum, maka semakin tinggi tingkat kejahatan yang terjadi dan kerugian yang akan ditimbulkan. Demikian pula dengan dunia Cyber yang merupakan sarana untuk
melakukan
suatu
bentuk penegakan
hukum dengan memanfaatkan teknologi. Semakin
tinggi
tingkat budaya
dan kemajuan teknologi
di suatu masyarakat maka
kejahatan jenis baru
berbasis
teknologi juga akan bermunculan.
Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini
merupakan dampak dari
semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri.
Dekatnya hubungan
antara informasi dan teknologi jaringan
komunikasi telah menghasilkan dunia maya yang amat luas
yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace. Teknologi ini berisikan kumpulan informasi yang
dapat
diakses
oleh semua
orang dalam
bentuk
jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan
internet.
Aparat Penegak hukum seperti kepolisian sudah melakukan upaya-upaya yang sangat berat dalam menghadapi kejahatan yang terjadi di masyarakat, mengingat kejahatan yang
terjadi
di masyarakat
sudah
begitu
banyak dan beragam, sehingga
membuat
aparat
penegak hukum harus
bekerja keras
dalam menanggulanginya, apalagi di tengah kehidupan yang dikendalikan oleh kapitalis-kapitalis global ini, kejahatan sudah merambah dan memasuki kelas trans-nasional lintas negara.
Dengan demikian untuk menanggulangi
kejahatan, penegak
hukum dapat memanfaatkan kemajuan di
bidang teknologi. Hal ini bertujuan agar
penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan secara efektif.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana peranan teknologi dalam penegakan hukum di
Indonesia?
2.
Apakah strategi dalam penegakan hukum berbasis teknologi
informasi?
C. TUJUAN
1.
Mengetahui peranan teknologi dalam penegakan hukum
di Indonesia
2.
Mengetahui strategi-strategi penegak hukum yang
berbasis teknologi.
BAB II
PEMBAHASAN
Terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 merupakan rezim hukum baru
dalam khasanah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, dengan
menganut asas yurisdiksi eksrateritorial dan alat bukti elektronik, sudah
seperti alat bukti lain yang diatur dalam KUHAP. Selain itu, tanda tangan
elektronik diakui memiliki kekuatan yang sama dengan tanda tangan konvensional.
Keadaan itu diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi yang telah berkembang pesat dan memasuki
berbagai segi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran UU No. 1/2008 ini
merupakan cyber law pertama dalam khasanah peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia. Keluarnya peraturan itu diharapkan dapat mensejajarkan
Indonesia dengan lingkungan global dalam memberikan kepastian hukum bagi
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Era globalisasi telah menempatkan peranan teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) ke dalam tempat yang sangat strategis, karena menghadirkan
suatu dunia tanpa batas, jarak, ruang dan waktu, dan diharapkan dapat
meningkatkan produktivitas dan efisiensi yang pada akhirnya akan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Namun, selain dampak positif, TIK juga disadari
memberikan peluang terjadinya kejahatan-kejahatan baru (cyber crime) yang
bahkan lebih canggih dibandingkan kejahatan konvensional. TIK telah mampu merubah
pola hidup masyarakat secara global dan menyebabkan perubahan sosial, budaya,
ekonomi, dan pola penegakan hukum yang kecepatan perubahannya berlangsung
secara signifikan. Itulah sebabnya TI dan komunikasi dewasa ini telah menjadi
pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif
perbuatan efektif melawan hukum. Berkembangnya situs pornografi, telah kita
yakini dapat meracuni kehidupan masyarakat, terutama generasi muda. Selain itu,
perbuatan melawan hukum di dunia maya lainnya merupakan fenomena yang sangat
mengkhawatirkan. Tindakan kejahatan kartu kredit, hacking, cracking, phising,
booting, dan cybersquating, perjudian, penipuan, terorisme dan penyebaran
informasi destruktif telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan di
dunia maya.
Disinilah peran TIK dibutuhkan, begitu pula Depkominfo yang terus
menerus melakukan sosialisasi terhadap UU No. 11/2008 tentang ITE ini ke
berbagai lapisan masyarakat. Sebab dengan terbentuknya pemahaman yang sama
dikalangan aparatur penegak hukum, maka memungkinkan terlaksananya penegakan
hukum terkait UU ITE secara efektif, dan pada akhirnya dapat mewujudkan
perlindungan maksimal bagi seluruh aktivitas pemanfaatan TIK, serta akan
memberikan efek kepada para pelaku tindak kejahatan di dunia cyber. Maka
diharapkan sosialisasi UU tentang ITE ini dapat terus semakin meluas.
B. STRATEGI PENEGAKAN HUKUM BERBASIS TEKNOLOGI
INFORMASI
1. MEMBENTUK CYBER
TASK
FORCE
Satuan yang terintegrasi dan berkemampuan "Quick Response" di Mabes Polri & Kewilayahan. Di
Jepang cyber taskforce didirikan April 2001, dirancang untuk menghadapi aspek-aspek tehnis respon darurat bila
serangan cyber- teroris terjadi.
Ada pada setiap Polda. Cyber-
Task
Force
Center
ada
pada
Markas Besar
Kepolisian dan kewilayahan, yang
berperan antara
lain: ·Pusat komando & informasi·Membangun hubungan kerja
yang
baik
dengan infrastruktur kntis-Mengumpulkan/menganalisa informasi -Merespon segera
situasi darurat untuk memperkecil kerusakan- Intrusion Detection System.
Misinya dari Cyber Task Force adalah:
mencegah serta
merespon keadaan darurat agarkerugian / resiko
akibat
serangan
pada Sistem Informasi terhadap infra struktur
kritis
seminimal mungkin, dengan kegiatan antara
lain; Assess kerawanan dari infrastruktur kritis, merespon secara cepat keadaan darurat agar kerusakan diharapkan seminimal mungkin, dan menyediakan bimbingan
dan bantuan investigasi.
2.
MEMASANG REAL TIME INTRUSION DETECTION SYSTEM
Sistem early warning & Quick response dari Interdep dan Organisasi IT "Yang secara cepat dengan waktu sebenarnya mendeteksi terjadinya
gangguan"
Tim koordinasi ini beranggotakan unsur-unsur dari Kepolisian RI, Kominfo, Dep. Pertahanan, Badan
Intelejen Negara,
Badan Standarisasi Nasional, Lembaga Sandi Negara,
Ditjen Postel Dephub,
Kejaksaan dan
Departemen Kehakiman dan
HAM, Perguruan Tinggi,
Assosiasi dan LSM. Dari Tim Koordinasi ini akan dibentuk Task
Force
IT
Security yang
tujuannya untuk memberikan perlindungan dan respon cepat terhadap
kejahatan-kejahatan berbasis teknologi informasi. Di samping itu sebagai
dasar acuan kerja dengan pihak Kepolisian negara,
Kominfo
telah membuat nota
kesepakatan (Memory
of Understanding) bersama-sama dengan pihak Polri.
3. MEMBETUK CYBER
PATROL:
Secara garis besar Cyber Patrol direncanakan akan
memiliki peran-peran sebagai berikut:
a. Standar
Nasional Keamanan TI.
yang mencakup di dalamnya seperti; Membangun standar
dan penyebaran sistem
IT Security, Mencegah
cyber
crime, cyber patrol menyediakan berbagai tindakan keamanan, dan Membentuk unit
Anti Cyber crime.
b. Layanan IDS; seperti
:
Mengaudit kerentanan sistem e-government nasional Melawanlmenangkal berbagai tipe serangan Cyber Audit, deteksi,
dan menangkal
penyusup.
c. Keamanan Info-Structures:
• Info struktur termasuk kebijakannya, aturannya, keamanan organisasi,
dan teknisi cyber patrol
skillful
• System alone tidak
dilayani
oleh
cyber
patrol
• Unit Penelitian dan
Pembangunan (Litbang).
Dalam
Cyber Patrol, yang
paling menonjol adalah ada empat
hal, yakni: Intrusion Detectuion System,
Integrity Protection System,
Access Control System, dan Post-even Analysis System.
Dari keempat sistem
tersebut, semua terintegritas dalam system
cyber patrol, dan berfungsi sebagai protector terhadap
infrastruktur strategis yang vital serta mengolah permintaan-permintaan au- dit kerentanan
olehjaringanlinfrastruktur pemerintahan baik
yang ada di pusat
maupun di daerah
maupun
ke infrastruktur yang terhubung lainnya.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Untuk
menegakkan
hukum di Indonesia, pemerintah telah membentuk Cyber
Task Force di Mabes Polri
dan jajarannya, membentuk
Task Force
IT Security Nasional, membentuk Cyber Patrol,dan membentuk Tim Kordinasi Perlindungan Keamanan dan Penaggulangan Infrastruktur Strategis Berbasis Teknologi Informasi. Dari
keseluruhan sistem pengamanan ini diharapkan akan terjadi sinergi dalam
dunia
Tl secara nasional, regional dan internasional guna mencegah dan menanggulangi kejehatan-kejahatan yang berbasis
teknologi informasi.
B.
SARAN
1. Perlu adanya
modernisasi
di tubuh penegak hukumi dalam pengadaan pelatihan
penanganan kasus menggunakan teknologi informasi, sehingga dalam mengungkap kasus tidak memakan
waktu dan
biaya yang banyak.
2. Masyarakat dan penegak hukum sebaiknya
membangun kesadaran akan pandangan terhadap teknologi dengan segala kemajuan
dan perubahannya dalam arti yang positif.
DAFTAR
PUSTAKA
C.S.T Kansil,
1989, Pengantar Ilmu Hukum dan
Tata
Hukum Indonesia,
Jakarta:
Balai Pustaka.
Teguh
Sulistia, Aria Zurnetti,
2011,
Hukum
Pidana Horizon Baru
Pasca
Reformasi,
Jakarta: RajaGrafindo
http://bagoesprasetyo.blogspot.com/2009/11/peranan-tik-dalam-penegakan-hukum-di.html