Kamis, 10 Maret 2016

PERAN TEKNOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Teknologi diyakini sebagai alat  pengubah dalam kehidupan  manusia. Keberhasilan  para  ahli dan  menciptakan  teknologi  ini sudah  tercapai,  hal  ini terbukti bahwa kehidupan manusia di Era modern ini tidak dapat lepas dari teknologi itu sendiri dalam kehidupan sehari-hari. Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan melalui hubungan jarak jauh dengan mudah dapat diperoleh.Teknologi informasi juga membantu  memaksimalkan cakupan pasar untuk penjualan dan jasa, serta respon yang tepat kepada pelanggan, karena  teknologi informasi dapat mendukung dalam penyimpanan data pelanggan dan menjadi sumber informasi
untuk dapat melayani pelanggan.

Semakin    tinggi   tingkat   penggunaan    teknologi   informasi    yang didukung dengan intlektualitas yang tinggi tanpa diimbangi dengan kesadaran hukum, maka semakin tinggi tingkat kejahatan yang terjadi dan kerugian yang akan ditimbulkan. Demikian pula dengan dunia Cyber yang merupakan sarana untuk  melakukan  suatu  bentuk  penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi.  Semakin  tinggi  tingkat  budaya  dan kemajuan  teknologi  di suatu masyarakat   maka   kejahatan   jenis   baru   berbasis   teknologi   juga   akan bermunculan.
Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi  itu  sendiri.  Dekatnya  hubungan  antara  informasi  dan  teknologi jaringan  komunikasi  telah  menghasilkan  dunia  maya  yang  amat  luas  yang biasa disebut dengan teknologi  cyberspace. Teknologi ini berisikan kumpulan informasi  yang  dapat  diakses  oleh  semua  orang  dalam  bentuk  jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet.
Aparat Penegak hukum seperti kepolisian  sudah melakukan  upaya-upaya  yang sangat berat dalam menghadapi kejahatan yang terjadi di masyarakat, mengingat kejahatan yang  terjadi  di  masyarakat  sudah  begitu  banyak  dan  beragam,  sehingga membuat  aparat  penegak  hukum  harus  bekerja  keras  dalam menanggulanginya, apalagi di tengah kehidupan yang dikendalikan oleh kapitalis-kapitalis global ini, kejahatan sudah merambah dan memasuki kelas trans-nasional lintas negara.
Dengan   demikian   untuk   menanggulangi kejahatan,  penegak hukum dapat memanfaatkan kemajuan di  bidang  teknologi. Hal ini bertujuan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan secara efektif.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana peranan teknologi dalam penegakan hukum di Indonesia?
2.      Apakah strategi  dalam penegakan hukum berbasis teknologi informasi?
C.    TUJUAN
1.      Mengetahui peranan teknologi dalam penegakan hukum di Indonesia
2.      Mengetahui strategi-strategi penegak hukum yang berbasis teknologi.




BAB II
PEMBAHASAN


Terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 merupakan rezim hukum baru dalam khasanah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, dengan menganut asas yurisdiksi eksrateritorial dan alat bukti elektronik, sudah seperti alat bukti lain yang diatur dalam KUHAP. Selain itu, tanda tangan elektronik diakui memiliki kekuatan yang sama dengan tanda tangan konvensional. Keadaan itu diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang telah berkembang pesat dan memasuki berbagai segi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran UU No. 1/2008 ini merupakan cyber law pertama dalam khasanah peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Keluarnya peraturan itu diharapkan dapat mensejajarkan Indonesia dengan lingkungan global dalam memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Era globalisasi telah menempatkan peranan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke dalam tempat yang sangat strategis, karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas, jarak, ruang dan waktu, dan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, selain dampak positif, TIK juga disadari memberikan peluang terjadinya kejahatan-kejahatan baru (cyber crime) yang bahkan lebih canggih dibandingkan kejahatan konvensional. TIK telah mampu merubah pola hidup masyarakat secara global dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi, dan pola penegakan hukum yang kecepatan perubahannya berlangsung secara signifikan. Itulah sebabnya TI dan komunikasi dewasa ini telah menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan efektif melawan hukum. Berkembangnya situs pornografi, telah kita yakini dapat meracuni kehidupan masyarakat, terutama generasi muda. Selain itu, perbuatan melawan hukum di dunia maya lainnya merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan. Tindakan kejahatan kartu kredit, hacking, cracking, phising, booting, dan cybersquating, perjudian, penipuan, terorisme dan penyebaran informasi destruktif telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan di dunia maya.
Disinilah peran TIK dibutuhkan, begitu pula Depkominfo yang terus menerus melakukan sosialisasi terhadap UU No. 11/2008 tentang ITE ini ke berbagai lapisan masyarakat. Sebab dengan terbentuknya pemahaman yang sama dikalangan aparatur penegak hukum, maka memungkinkan terlaksananya penegakan hukum terkait UU ITE secara efektif, dan pada akhirnya dapat mewujudkan perlindungan maksimal bagi seluruh aktivitas pemanfaatan TIK, serta akan memberikan efek kepada para pelaku tindak kejahatan di dunia cyber. Maka diharapkan sosialisasi UU tentang ITE ini dapat terus semakin meluas.

B.     STRATEGI  PENEGAKAN HUKUM BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

1.      MEMBENTUK    CYBER  TASK  FORCE

Satuan yang terintegrasi   dan berkemampuan   "Quick  Response"  di Mabes Polri & Kewilayahan.  Di Jepang cyber taskforce didirikan April 2001, dirancang untuk  menghadapi   aspek-aspek     tehnis  respon  darurat  bila  serangan   cyber- teroris   terjadi.   Ada  pada  setiap  Polda.  Cyber-  Task  Force  Center  ada  pada Markas  Besar  Kepolisian  dan kewilayahan,   yang berperan  antara  lain:  ·Pusat komando    &  informasi·Membangun        hubungan    kerja   yang   baik   dengan infrastruktur   kntis-Mengumpulkan/menganalisa        informasi  -Merespon  segera situasi  darurat  untuk  memperkecil   kerusakan-   Intrusion   Detection   System.

Misinya  dari Cyber Task Force adalah: mencegah  serta merespon  keadaan darurat  agarkerugian    / resiko  akibat  serangan  pada Sistem  Informasi  terhadap infra  struktur  kritis  seminimal   mungkin,  dengan  kegiatan  antara  lain; Assess kerawanan   dari  infrastruktur    kritis,  merespon   secara  cepat  keadaan   darurat agar kerusakan  diharapkan   seminimal  mungkin,  dan menyediakan   bimbingan dan bantuan  investigasi.

2.       MEMASANG   REAL  TIME  INTRUSION   DETECTION   SYSTEM

Sistem early  warning  & Quick  response  dari Interdep  dan Organisasi   IT "Yang secara cepat dengan waktu sebenarnya  mendeteksi  terjadinya  gangguan" Tim koordinasi  ini beranggotakan  unsur-unsur dari Kepolisian RI, Kominfo, Dep.  Pertahanan,    Badan   Intelejen   Negara,   Badan Standarisasi    Nasional, Lembaga   Sandi  Negara,   Ditjen  Postel  Dephub,  Kejaksaan   dan Departemen Kehakiman    dan  HAM,   Perguruan   Tinggi,   Assosiasi   dan  LSM.  Dari  Tim Koordinasi    ini  akan  dibentuk    Task   Force    IT   Security    yang   tujuannya untuk memberikan  perlindungan  dan respon cepat terhadap kejahatan-kejahatan berbasis  teknologi  informasi.  Di samping  itu sebagai  dasar acuan kerja dengan pihak  Kepolisian  negara,  Kominfo  telah membuat  nota kesepakatan   (Memory of Understanding)    bersama-sama    dengan  pihak  Polri.

3.      MEMBETUK   CYBER  PATROL:

Secara  garis besar  Cyber  Patrol  direncanakan   akan memiliki  peran-peran sebagai  berikut:
a.    Standar  Nasional    Keamanan   TI.   yang  mencakup   di dalamnya   seperti; Membangun   standar  dan penyebaran   sistem  IT Security,  Mencegah  cyber crime, cyber patrol menyediakan   berbagai  tindakan  keamanan,  dan Membentuk   unit Anti  Cyber  crime.
b.     Layanan  IDS;  seperti  :
Mengaudit   kerentanan   sistem  e-government    nasional Melawanlmenangkal     berbagai   tipe  serangan  Cyber Audit,  deteksi,  dan menangkal   penyusup.
c.     Keamanan   Info-Structures:
     Info struktur  termasuk  kebijakannya,   aturannya,  keamanan  organisasi, dan teknisi  cyber  patrol  skillful
      System  alone  tidak  dilayani  oleh  cyber  patrol
      Unit  Penelitian   dan Pembangunan    (Litbang).
Dalam  Cyber  Patrol,  yang paling  menonjol   adalah  ada empat  hal, yakni: Intrusion   Detectuion    System,   Integrity   Protection    System,   Access  Control System,  dan Post-even  Analysis  System.  Dari keempat  sistem  tersebut,  semua terintegritas  dalam system cyber patrol, dan berfungsi  sebagai protector  terhadap infrastruktur    strategis   yang  vital  serta  mengolah   permintaan-permintaan      au- dit kerentanan   olehjaringanlinfrastruktur      pemerintahan   baik yang ada di pusat maupun  di daerah  maupun  ke infrastruktur   yang  terhubung   lainnya.



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Untuk  menegakkan hukum di Indonesia,  pemerintah telah membentuk  Cyber Task Force di Mabes Polri dan jajarannya,   membentuk Task  Force  IT Security  Nasional,   membentuk   Cyber  Patrol,dan   membentuk Tim  Kordinasi    Perlindungan    Keamanan   dan  Penaggulangan    Infrastruktur Strategis  Berbasis  Teknologi  Informasi.  Dari  keseluruhan   sistem  pengamanan ini diharapkan   akan  terjadi  sinergi  dalam  dunia  Tl secara  nasional,  regional dan  internasional    guna  mencegah   dan  menanggulangi    kejehatan-kejahatan yang  berbasis  teknologi   informasi.

B.     SARAN

1.       Perlu adanya modernisasi di tubuh penegak hukumi dalam pengadaan pelatihan  penanganan  kasus  menggunakan  teknologi  informasi, sehingga dalam mengungkap kasus tidak memakan waktu dan biaya yang banyak.
2.      Masyarakat dan penegak hukum sebaiknya membangun kesadaran akan pandangan terhadap teknologi dengan segala kemajuan dan perubahannya dalam arti yang positif.





DAFTAR PUSTAKA

C.S.T Kansil, 1989,  Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Teguh  Sulistia,  Aria  Zurnetti,  2011,  Hukum  Pidana  Horizon  Baru  Pasca
Reformasi, Jakarta: RajaGrafindo

http://bagoesprasetyo.blogspot.com/2009/11/peranan-tik-dalam-penegakan-hukum-di.html

0 komentar:

Posting Komentar