Jumat, 15 April 2016

Background Muhammadiyah

BACKGROUND MUHAMMADIYAH

Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang besar di Indonesia. Nama organisasi ini diambil dari nama Nabi Muhammad SAW. sehingga Muhammadiyah juga dapat dikenal sebagai orang-orang yang menjadi pengikut Nabi Muhammad SAW. Latar belakang KH Ahmad Dahlan memilih nama Muhammadiyah  yang pada masa itu sangat asing bagi telinga masyarakat umum adalah untuk memancing rasa ingin tahu dari masyarakat, sehingga ada celah untuk memberikan penjelasan dan keterangan seluas-luasnya tentang agama Islam sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah SAW.

Persyarikatan Muhammadiyah didirikan untuk mendukung usaha KH Ahmad Dahlan untuk memurnikan ajaran Islam yang dianggap banyak dipengaruhi hal-hal mistik. Kegiatan ini pada awalnya juga memiliki basis dakwah untuk wanita dan kaum muda berupa pengajian Sidratul Muntaha. Selain itu peran dalam pendidikan diwujudkan dalam pendirian sekolah dasar dan sekolah lanjutan, yang dikenal sebagai Hooge School Muhammadiyah dan selanjutnya berganti nama menjadi Kweek School Muhammadiyah (sekarang dikenal dengan Madrasah Mu’allimin _khusus laki-laki, yang bertempat di Patangpuluhan kecamatan Wirobrajan dan Mu’allimaat Muhammadiyah_khusus Perempuan, di Suronatan Yogyakarta).

Muhammadiyah secara etimologis berarti pengikut nabi Muhammad, karena berasal dari kata Muhammad, kemudian mendapatkan ya nisbiyah, sedangkan secara terminologi berarti gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi mungkar dan tajdid, bersumber pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Berkaitan dengan latar belakang berdirinya Muhammadiyah secara garis besar faktor penyebabnya adalah pertama, faktor subyektif adalah hasil pendalaman KH. Ahmad Dahlan terhadap al-Qur’an dalam menelaah, membahas dan mengkaji kandungan isinya. Kedua, faktor obyektif  di mana dapat dilihat secara internal dan eksternal. Secara internal ketidakmurnian amalan Islam akibat tidak dijadikannya al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai satu-satunya rujukan oleh sebagiab besar umat Islam Indonesia.

Muhammadiyah adalah Gerakan Islam yang melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar dengan maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Muhammadiyah berpandangan bahwa Agama Islam menyangkut seluruh aspek kehidupan meliputi aqidah, ibadah, akhlaq, dan mu’amalat dunyawiyah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan harus dilaksanakan dalam kehidupan perseorangan maupun kolektif. Dengan mengemban misi gerakan tersebut Muhammadiyah dapat mewujudkan atau mengaktualisasikan Agama Islam menjadi rahmatan lil-’alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.

Visi Muhammadiyah adalah sebagai gerakan Islam yang berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah dengan watak tajdid yang dimilikinya senantiasa istiqamah dan aktif dalam melaksanakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi mungkar di segala bidang, sehingga menjadi rahmatan li al-‘alamin bagi umat, bangsa dan dunia kemanusiaan menuju terciptanya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang diridhai Allah swt dalam kehidupan di dunia ini. Misi Muhammadiyah adalah:

(1) Menegakkan keyakinan tauhid yang murni sesuai dengan ajaran Allah swt yang dibawa oleh Rasulullah yang disyariatkan sejak Nabi Nuh hingga Nabi Muhammad saw.
(2) Memahami agama dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam untuk menjawab dan menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan yang bersifat duniawi.
(3) Menyebarluaskan ajaran Islam yang bersumber pada al-Qur’an sebagai kitab Allah yang terakhir untuk umat manusia sebagai penjelasannya.
(4) Mewujudkan amalan-amalan Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat. Lihat Tanfidz Keputusan Musyawarah Wilayah ke-39 Muhammadiyah Sumatera Barat tahun 2005 di Kota Sawahlunto
Latar Belakang Berdirinya Muhammadiyah.

Keinginan dari KH. Akhmad Dahlan untuk mendirikan organisasi yang dapat dijadikan sebagai alat perjuangnan dan da’wah untuk nenegakan amar ma’ruf nahyi munkar yang bersumber pada Al-Qur’an, surat Al-Imron:104 dan surat Al-ma’un sebagai sumber dari gerakan sosial praktis untuk mewujudkan gerakan tauhid.

Ketidak murnian ajaran islam yang dipahami oleh sebagian umat islam Indonesia, sebagai bentuk adaptasi tidak tuntas antara tradisi islam dan tradisi lokal nusantara dalam awal bermuatan faham animisme dan dinamisme. Sehingga dalam prakteknya umat islam di indonesia memperlihatkan hal-hal yang bertentangan dengan prinsif-prinsif ajaran islam, terutama yang berhubuaan dengan prinsif akidah islam yag menolak segala bentuk kemusyrikan, taqlid, bid’ah, dan khurafat. Sehingga pemurnian ajaran menjadi piliha mutlak bagi umat islamm Indonesia.

Keterbelakangan umat islam indonesia dalam segi kehidupan menjadi sumber keprihatinan untuk mencarikan solusi agar dapat keluar menjadi keterbelakangan. Keterbelakangan umat islam dalam dunia pendidikan menjadi sumber utama keterbelakangan dalam peradaban. Pesantren tidak bisa selamanya dianggap menjadi sumber lahirnya generasi baru muda islam yang berpikir moderen. Kesejarteraan umat islam akan tetap berada dibawah garis kemiskinan jika kebodohan masih melengkupi umat islam indonesia.
Maraknya kristenisasi di indonesia sebegai efek domino dari imperalisme Eropa ke dunia timur yang mayoritas beragama islam. Proyek kristenisasi satu paket dengan proyek imperialalisme dan modernisasi bangsa Eropa, selain keinginan untuk memperluas daerah koloni untuk memasarkan produk-produk hasil refolusi industeri yang melada erofa.

Imperialisme Eropa tidak hanya membonceng gerilya gerejawan dan para penginjil untuk menyampaikan ’ajaran jesus’ untuk menyapa umat manusia diseluruh dunia untuk ’mengikuti’ ajaran jesus. Tetapi juga membawa angin modernisasi yang sedang melanda erofa. Modernisasi yang terhembus melalui model pendidikan barat (belanda) di indonesia mengusung paham-paham yang melahirkan moernisasi erofa, seperti sekularisme, individualisme, liberalisme dan rasionalisme. Jika penetrasi itu tidak dihentikan maka akan terlahir generasi baru islam yang rasionaltetapi liberal dan sekuler.

1.        Faktor Internal
Faktir internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri umat islam sendiri yang tercermin dalam dua hal, yaitu sikap beragama dan sistem pendidikan islam.
Sikap beragama umat islam saat itu pada umumnya belum dapat dikatakan sebagai sikap beragama yang rasional. Sirik, taklid, dan bid’ah masih menyelubungai kehidupan umat islam, terutama dalam lingkungan kraton, dimana kebudayaan hindu telah jauh tertanam. Sikap beragama yang demikian bukanlah terbentuk secara tiba-tiba pada awal abad ke 20 itu, tetapi merupakan warisan yang berakar jauh pada masa terjadinya proses islamisasi beberapa abad sebelumnya. Seperti diketahui proses islamisasi di indonesia sangat di pengaruhi oleh dua hal, yaitu Tasawuf/Tarekat dan mazhab fikih, dan dalam proses tersebut para pedagang dan kaum sifi memegang peranan yag sangat penting. Melalui merekalah islam dapat menjangkau daerah-daerah hampir diseluruh nusantara ini.

2.        Faktor eksernal
Faktor lain yang melatarbelakangi lahirnya pemikiran Muhammadiah adalah faktor yang bersifat eksternal yang disebabkan oleh politik penjajahan kolonial belanda. Faktor tersebut antara lain tanpak dalam system pendidikan kolonial serta usaha kearah westrnisasi dan kristenisasi.

Pendidikan kolonial dikelola oleh pemerintah kolonial untuk anak-anak bumi putra, ataupun yang diserahkan kepada misi and zending Kristen dengan bantuan financial dari pemerintah belanda. Pendidikan demikian pada awal abad ke 20 telah meyebar dibeberapa kota, sejak dari pendidikan dasar sampai atas, yang terdiri dari lembaga pendidikan guru dan sekolah kejuruan. Adanya lembaga pendidikan colonial terdapatlah dua macam pendidikan diawal abad 20, yaitu pendidikan islam tradisional dan pendideikan colonial. Kedua jenis pendidikan ini dibedakan, bukan hanya dari segi tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga dari kurikulumnya.

Pendidikan kolonial melarang masuknya pelajaran agama dalam sekolah-sekolah colonial, dan dalan artian ini orang menilai pendidikan colonial sebagai pendidikan yang bersifat sekuler, disamping sebagai peyebar kebudayaan barat. Dengan corak pendidikan yang demikian pemerintah colonial tidak hanya menginginkan lahirnya golongan pribumi yang terdidik, tetapi juga berkebudayaan barat. Hal ini merupakan salah satu sisi politik etis yang disebut politik asisiasi yang pada hakekatnya tidak lain dari usaha westernisasi yang bertujuan menarik penduduk asli Indonesia kedalam orbit kebudayaan barat. Dari lembaga pendidikan ini lahirlah golongan intlektual yang biasanya memuja barat dan menyudutkan tradisi nenekmoyang serta kurang menghargai islam, agama yang dianutnya. Hal ini agaknya wajar, karena mereka lebih dikenalkan dengan ilmu-ilmu dan kebudayaan barat yang sekuler  anpa mengimbanginya dengan pendidiakan agama konsumsi moral dan jiwanya. Sikap umat yang demikianlah tankanya yang dimaksud sebagai ancaman dan tantangan bagi islam diawal abad ke 20.

Read More...

Kamis, 24 Maret 2016

Language Learning Strategies


Di dalam sejarah dunia pendidikan guru merupakan sosok figur teladan bagi siswa/i yang harus memiliki strategi dan teknik-teknik dalam mengajar. Kegiatan belajar mengajar sebagai sistem intruksional merupakan interaksi antara siswa dengan komponen-komponen lainnya, dan guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran agar lebih aktif dan efektif secara optimal. Salah satu langkah untuk memiliki strategi itu ialah menguasai teknik-teknik penyajian, atau biasanya di sebut metode mengajar. Teknik penyajian pelajaran adalah suatu pengetahuan tentang cara mengajar yang dipergunakan oleh guru atau insturktur kepada siswa di dalam kelas agar pelajaran itu dapat ditangkap, dipahami dan digunakan siswa dengan baik. 

Di dalam kenyatan cara atau metode mengajar atau teknik penyajian yang digunakan guru untuk menyampaikan informasi atau message lisan kepada siswa, berbeda dengan cara yang ditempuh untuk memantapkan siswa dalam menguasai pengetahuan, keterampilan serta sikap. Maka, yang disebut dengan strategi belajar mengajar ialah memikirkan dan mengupayakan konsistansi aspek-aspek komponen pembentuk kegiatan sistem intruksional dengan siasat tertentu. Strategi Belajar Mengajar adalah pola-pola umum kegiatan guru – anak didik dalam perwujudan kegiatan belajar mengajar untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Dengan mempelajari Strategi Belajar Mengajar berarti setiap guru  mulai memasuki suatu kegiatan yg bernilai edukatif. Nilai edukatif mewarnai interaksi yang terjadi antara guru dgn anak didik. Interaksi yg bernilai edukatif dikarenakan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan, diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu yang telah dirumuskan sebelum pengajaran dilakukan. Guru dengan sadar merencanakan kegiatan pengajaran secara sistematis dgn memanfaatkan segala sesuatu guna kepentingan pembelajaran.

Referensi mengenai LEARNING STRATEGIES anda bisa download E-BOOK dari (REBECCA L. OXFORD) The University of Alabama.


View E-Book "Rebecca L. Oxford"
https://drive.google.com/file/d/0B0DTQAHp2Ol7Z3JMWS0xellIazA/view?usp=sharing
Download E-Book "Rebecca L. Oxford"
https://drive.google.com/uc?export=download&id=0B0DTQAHp2Ol7Z3JMWS0xellIazA

Read More...

EXAMPLE OF LESSON PLAN CURRICULUM 2013

School                :
Subject               : English
Grade/Semester  :
Text type            : Descriptive text
Time allocation    : 2x40

Pre-Activity (10 Minutes)
Mengamati
1.    Greet the students
2.    Brainstorm the material like:
3.    Explain about learning objectives/topic/focus...(Descriptive)
4.    Ask the students to see the example of descriptive
5.    Ask the students to see the main mapping of descriptive

Mempertanyakan
1.    Ask to students who understand about descriptive. “Who understand about it?”
2.    Ask to students who understand about use main mapping. “who understand use main mapping?”

Main-Activity (60 Minutes)
Mengeksplorasi
1.    Deliver to the students a descriptive text about...
2.    Have them to identify new words (unfamiliar vocabulary) on the text
3.    Ask the students to identify the parts of descriptive text

 Mengasosiasi
1.    Ask the students to write a short descriptive text about certain topic (Decided by teacher) Give them 20 minutes to write the task
2.    Control the students’ writing by taking notes on their errors
3.    Give them feed back
4.    Ask them to listening the tape scrip (about describing rooms)
5.    Ask them to do exercise about (describing rooms)
6.    Check the students’ answer
7.    Give them feed back

Mengkomunikasikan
1.    Ask them to make conversation with the picture who teacher decided
2.    Ask them to sit on pairs and tell their descriptions to their pairs

Post-Activity (10 Minutes)
1.    Give feedback on students’ performance and written task
2.    Have a student to re-explain the material which is being learn
3.    Give reinforcement/conclusion
Read More...

Rabu, 16 Maret 2016

SEJARAH KEMUHAMMADIYAHAN

Muhammadiyah merupakan salah satu orgnisasi Islam pembaharu di Indonesia. Gerakan Muhammadiyah yang dibangun oleh K.H. Ahmad Dahlan sesungguhnya merupakan salah satu mata rantai yang panjang dari gerakan pembaharuan Islam yang dimulai sejak tokoh pertamanya, yaitu Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim al-Jauziyah, Muhammad bin Abdul Wahab, Sayyid Jamaludin al-Afghani, Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, dan sebagainya. Pengaruh gerakan pembaharuan tersebut terutama berasal dari Muhammad Abduh melalui tafsirnya, al-Manar, suntingan dari Rasyid Ridha serta majalah al-Urwatul Wustqa.

TOKOH PENDIRINYA
Pendiri Muhammadiyah adalah K.H. Ahmad Dahlan. Ia lahir di Kampung Kauman, Yogyakarta, tahun 1868 M dengan nama Muhammad Darwis. Ayahnya adalah K.H. Abubakar, seorang Khotib masjid Besar Kesultanan Yogyakarta, yang apabila dilacak silsilahnya sampai kepada Maulana Malik Ibrahim. Ibunya bernama Siti Aminah, putri K.H. Ibrahim, Penghulu kesultanan Yogyakarta. Jadi, kedua orang tua K.H. Ahmad Dahlan juga merupakan keturunan ulama. Meskipun Muhammad Darwis berasal dari kalangan keluarga yang cukup terkemuka, tetapi ia tidak sekolah di Gubernemen (waktu itu), melainkan diasuh dan dididik mengaji Alquran dan dasar-dasar ilmu agama Islam oleh ayahnya sendiri di rumah. Hal itu karena pada waktu itu ada suatu pendapat umum bahwa barangsiapa memasuki sekolah Gubernemen, maka dianggap kafir atau Kristen. Pada usia delapan tahun ia telah lancar membaca Alquran hingga khatam. Kemudian ia belajar fikih kepada K.H. Muhammad Shaleh, dan nahwu kepada K.H. Muhsin. Keduanya adalah kakak ipar Muhammad Darwis sendiri. Ia juga berguru kepada K.H. Muhammad Nur dan K.H. Abdul Hamid dalam berbagai ilmu.

Pada tahun 1889 M ia dinikahkan dengan saudara sepupunya, Siti Walidah, putri K.H. Muhammad Fadil, Kepala Penghulu Kesultanan Yogyakarta. Beberapa bulan setelah pernikahannya, atas anjuran ayah bundanya, Muhammad Darwis menunaikan ibadah haji. Ia tiba di Mekah pada bulan Rajab 1308 H (1890 M). Setelah menunaikan umrah, Ia bersilaturahmi dengan para ulama, baik dari Indonesia maupun Arab. Di antaranya, ia mendatangi ulama mazhab Syafi'i Bakri Syata' dan mendapat ijazah nama Haji Ahmad Dahlan. Ia telah berganti nama, dan juga bertamabah ilmunya. Sepulang dari ibadahnya itu, ia membantu ayahnya mengajar santri-santri remaja. Sehingga, ia mendapat sebutan K.H. Ahmad Dahlan.

Pada tahun 1896 M ia diangkat menjadi khotib di masjid Besar oleh kesultanan Yogyakarta dengan gelar "khotib amin". Ia juga berdagang batik ke kota-kota di Jawa. Ia pernah diberi modal oleh orang tuanya sebanyak F. 500,- pada tahun 1892, tetapi sebagian besar digunakan untuk membeli kitab-kitab Islam. Dalam perjalanan dagang itu, ia selalu bersilaturahmi kepada para ulama setempat dan membicarakan perihal agama Islam dan masyarakatnya. Perjalanan demikian bertujuan untuk mempelajari sebab-sebab kemunduran kaum muslimin dan mencari jalan keluar untuk mengatasinya.

Tahun 1909 K.H. Ahmad Dahlan bertemu dengan Dr. Wahidin Sudirohusodo di Ketandan, Yogyakarta. Ia menanyakan berbagai hal tentang perkumpulan Budi Utomo dan tujuannya. Setelah mendengarkan penjelasan darinya, ia ingin bergabung dengan organisasi tersebut. Ia mulai belajar berorganisasi. Pada tahun 1910, ia pun menjadi anggota ke-770 perkumpulan Jami'at Khair Jakarta. Ia tertarik kepada organisasi ini karena organisasi ini telah lebih awal membangun sekolah-sekolah agama dan bahasa Arab, disamping bergerak dalam bidang sosial dan giat membina hubungan dengan pemimpin-pemimpin di negara-negara Islam yang telah maju. Dari pengalamannnya yang ia dapatkan, ia menyadari bahwa usaha perbaikan masyarakat itu tidak mudah jika dilaksanakan sendirian, melainkan dengan berorganisasi bekerja sama dengan banyak orang.

BERDIRINYA MUHAMMADIYAH
Suatu ketia Ia menyampaikan usaha pendidikan setalah selesai menyampaikan santapan rohani pada rapat pengurus Budi Utomo cabang Yogyakarta. Ia menyampaikan keinginan mengajarkan agama Islam kepada para siswa Kweekschool Gubernamen Jetis yang dikepalai oleh R. Boedihardjo, yang juga pengurus Budi Utomo. Usul itu disetujui, dengan syarat di luar pelajaran resmi. Lama-lama peminatnya banyak, hingga kemudian mendirikan sekolah sendiri. Di antara para siswa Kweekschool Jetis ada yang memperhatikan susunan bangku, meja, dan papan tulis. Lalu, mereka menanyakan untuk apa, dijawab untuk sekolah anak-anak Kauman dengan pelajaran agama Islam dan pengetahuan sekolah biasa. Mereka tertarik sekali, dan akhirnya menyarankan agar penyelelenggaraan ditangani oleh suatu organisasi agar berkelanjutan sepeninggal K.H. Ahmad Dahlan kelak.

Sebenarnya, mengenai pendirian sekolah itu telah dibicarakan dan dibantu oleh pengurus Budi Utomo. Setelah pelaksanaan penyelenggaraan sekolah itu sudah mulai teratur, kemudian dipikirkan tentang organisasi pendukung terselenggaranya kegiatan sekolah itu. Dipilihlah nama "Muhammadiyah" sebagai nama organisasi itu dengan harapan agar para anggotanya dapat hidup beragama dan bermasyarakat sesuai dengan pribadi Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Penyusunan anggaran dasar Muhamadiyah banyak mendapat bantuan dari R. Sosrosugondo, guru bahasa Melayu Kweekschool Jetis. Rumusannya dibuat dalam bahasa melayu dan Belanda. Kesepakatan bulat pendirian Muhamadiyah terjadi pada tanggal 18 November 1912M atau 8 Dzulhijjah 1330 H. Tgl 20 Desember 1912 diajukanlah surat permohonan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda, agar perserikatan ini diberi izin resmi dan diakui sebagai suatu badan hukum. Setelah memakan waktu sekitar 20 bulan, akhirnya pemerintah Hindia Belanda mengakui Muhammadiyah sebagai badan hukum, tertung dalam Gouvernement Besluit tanggal 22Agustus 1914, No. 81, beserta alamporan statuennya.

ARTI MUHAMMADIYAH
Arti Bahasa (Etimologis)
Muhamadiyah berasal dari kata bahasa Arab "Muhamadiyah", yaitu nama nabi dan rasul Allah yang terkhir. Kemudian mendapatkan "ya" nisbiyah, yang artinya menjeniskan. Jadi, Muhamadiyah berarti "umat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam" atau "pengikut Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam", yaitu semua orang Islam yang mengakui dan meyakini bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hamba dan pesuruh Allah yang terakhir.

Arti Istilah (Terminologi)
Secara istilah, Muhamadiyah merupakan gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar, berakidah Islam dan bersumber pada Alquran dan as-Sunnah, didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 8Dzulhijjah 1330 H, bertepatan 18November 1912 Miladiyah di kota Yogyakarta. Gerakan ini diberi nama Muhammadiyah oleh pendirinya dengan maksud untuk berpengharapan baik, dapat mencontoh dan meneladani jejak perjuangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam, semata-mata demi terwujudnya 'Izzul Islam wal Muslimin, kejayaan Islam sebagai realita dan kemuliaan hidup umat Islam sebagai realita.

MAKSUD DAN TUJUAN MUHAMMADIYAH
Rumusan maksud dan tujuan Muhammadiyah sejak berdiri hingga sekarang ini telah mengalami beberapa kali perubahan redaksional, perubahan susunan bahasa dan istilah. Tetapi, dari segi isi, maksud dan tujuan Muhammadiyah tidak berubah dari semulaPada waktu pertama berdirinya Muhamadiyah memiliki maksud dan tujuan sebagi berikut: Menyebarkan pengajaran Kanjeng Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada penduduk bumi-putra, di dalam residensi Yogyakarta. Memajukan hal agama Islam kepada anggota-anggotanya.Hingga tahun 2000, terjadi tujuh kali perubahan redaksional maksud dan tujuan Muhamadiyah. Dalam muktamarnya yang ke-44 yang diselenggarakan di Jakarta bulan Juli 2000 telah ditetapkan maksud dan tujuan Muhamadiyah, yaitu Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala.

AMAL USAHA MUHAMMADIYAH
Usaha yang pertama melalui pendidikan, yaitu dengan mendirikan sekolah Muhammadiyah. Selain itu juga menekankan pentingnya pemurnian tauhid dan ibadah, seperti:
Meniadakan kebiasaan menujuhbulani (Jawa: tingkeban), yaitu selamatan bagi orang yang hamil pertama kali memasuki bulan ke tujuh. Kebiasaan ini merupakan peninggalan dari adat-istiadat Jawa kuno, biasanya diadakan dengan membuat rujak dari kelapa muda yang belum berdaging yang dikenal dengan nama cengkir dicampur dengan berbagai bahan lain, seperti buah delima, buah jeruk, dan lain-lain. Masing-masing daerah berbeda-beda cara dan macam upacara tujuh bulanan ini, tetapi pada dasarnya berjiwa sama, yaitu dengan maksud mendoakan bagi keselamatan calon bayi yang masih berada dalam kandungan itu.

Menghilangkan tradisi keagamaan yang tumbuh dari kepercayaan Islam sendiri, seperti selamatan untuk menghormati Syekh Abdul Qadir Jaelani, Syekh Saman, dll yang dikenal dengan manakiban. Selain itu, terdapat pula kebiasaan membaca barzanji, yaitu suatu karya puisi serta syair-syair yang mengandung banyak pujaan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam yang disalahartikan. Dalam acara-acara semacam ini, Muhammadiyah menilai, ada kecenderungan yang kuat untuk mengultusindividukan seornag wali atau nabi, sehingga hal itu dikhawatirkan dapat merusak kemurnian tauhid. Selain itu, ada juga acara yang disebut "khaul", atau yang lebih populer disebut khal, yaitu memperingati hari dan tanggal kematian seseorang setiap tahun sekali, dengan melakukan ziarah dan penghormatan secara besar-besaran terhadap arwah orang-orang alim dengan upacara yang berlebih-lebihan. Acara seperti ini oleh Muhammadiyah juga dipandang dapat mengeruhkan tauhid.

Bacaan surat Yasin dan bermacam-macam zikir yang hanya khusus dibaca pada malam Jumat dan hari-hari tertentu adalah suatu bid'ah. Begia ziarah hanya pada waktu-waktu tertentu dan pada kuburan tertentu, ibadah yang tidak ada dasarnya dalam agama, juga harus ditinggalkan. Yang boleh adalah ziarah kubur dengan tujuan untuk mengingat adanya kematian pada setiap makhluk Allah.

Mendoakan kepada orang yang masih hidup atau yang sudah mati dalam Islam sangat dianjurkan. demikian juga berzikir dan membaca Alquran juga sangat dianjurkan dalam Islam. Akan tetapi, jika di dalam berzikir dan membaca Alquran itu diniatkan untuk mengirim pahala kepada orang yang sudah mati, hal itu tidak berdasa pada ajaran agama, oleh karena itu harus ditinggalkan. Demikian juga tahlilan dan selawatan pada hari kematian ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, dan ke-1000 hari, hal itu merupakan bid'ah yang mesti ditinggalkan dari perbuatan Islam. Selain itu, masih banyak lagi hal-hal yang ingin diusahakan oleh Muhammadiyah dalam memurnikan tauhid.

PERKEMBANGAN MUHAMMADIYAH

1. Perkembanngan secara Vertikal
Dari segi perkembangan secara vertikal, Muhammadiyah telah berkembang ke seluruh penjuru tanah air. Akan tetapi, dibandingkan dengan perkembangan organisasi NU, Muhammadiyah sedikit ketinggalan. Hal ini terlihat bahwa jamaah NU lebih banyak dengan jamaah Muhammadiyah. Faktor utama dapat dilihat dari segi usaha Muhammadiyah dalam mengikis adat-istiadat yang mendarah daging di kalangan masyarakat, sehingga banyak menemui tantangan dari masyarakat.

2. Perkembangan secara Horizontal
Dari segi perkembangan secara Horizontal, amal usaha Muhamadiyah telah banyak berkembang, yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Perkembangan Muhamadiyah dalam bidang keagamaan terlihat dalam upaya-upayanya, seperti terbentukanya Majlis Tarjih (1927), yaitu lembaga yang menghimpun ulama-ulama dalam Muhammadiyah yang secara tetap mengadakan permusyawaratan dan memberi fatwa-fatwa dalam bidang keagamaan, serta memberi tuntunan mengenai hukum. Majlis ini banyak telah bayak memberi manfaat bagi jamaah dengan usaha-usahanya yang telah dilakukan:

Memberi tuntunan dan pedoman dalam bidang ubudiyah sesuai dengan contoh yang telah diberikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Memberi pedoman dalam penentuan ibadah puasa dan hari raya dengan jalan perhitungan "hisab" atau "astronomi" sesuai dengan jalan perkembangan ilmu pengetahuan modern. Mendirikan mushalla khusus wanita, dan juga meluruskan arah kiblat yang ada pada amasjid-masjid dan mushalla-mushalla sesuai dengan arah yang benar menurut perhitungan garis lintang. Melaksanakan dan menyeponsori pengeluaran zakat pertanian, perikanan, peternakan, dan hasil perkebunan, serta amengatur pengumpulan dan pembagian zakat fitrah. Memberi fatwa dan tuntunan dalam bidang keluarga sejahtera dan keluarga berencana. Terbentuknya Departemen Agama Republik Indonesia juga termasuk peran dari kepeloporan pemimpin Muhammadiyah. Tersusunnya rumusan "Matan Keyakinan dan Cita-Cita hidup Muhammadiyah", yaitu suatu rumusan pokok-pokok agama Islam secara sederhana, tetapi menyeluruh.
Dalam bidang pendidikan, usaha yang ditempuh Muhammadiyah meliputi:

mendirikan sekolah-sekolah umum dengan memasukkan ke dalamnya ilmu-ilmu keagamaan, dan mendirikan madrasah-madrasah yang juga diberi pendidikan pengajaran ilmu-ilmu pengetahuan umum. Dengan usaha perpaduan tersebut, tidak ada lagi pembedaan mana ilmu agama dan ilmu umum. Semuanya adalah perintah dan dalam naungan agama. Dalam bidang kemasyarakatan, usaha-usaha yang telah dilakukan Muhammadiyah meliputi: Mendirikan rumah-rumah sakit modern, lengkap dengan segala peralatan, membangun balai-balai pengobatan, rumah bersalin, apotek, dan sebagainya. Mendirikan panti-panti asuhan anak yatim, baik putra maupun putri untuk menyantuni mereka. Mendirikan perusahaan percetakan, penerbitan, dan toko buku yang banyak memublikasikan majalah-majalah, brosur dan buku-buku yang sangat membantu penyebarluasan paham-paham keagamaan, ilmu, dan kebudayaan Islam. Pengusahaan dana bantuan hari tua, yaitu dana yang diberikan pada saat seseorang tidak lagi bisa abekerja karena usia telah tua atau cacat jasmani.

Memberikan bimbingan dan penyuluhan keluarga mengenai hidup sepanjang tuntunan Ilahi. Dalam bidang politik, usaha-usaha Muhammadiyah meliputi: Menentang pemerintah Hindia Belanda yang mewajibkan pajak atas ibadah kurban. Hal ini berhasil dibebaskan.

Pengadilan agama di zaman kolonial berada dalam kekuasaan penjajah yang tentu saja beragama Kristen. Agar urusan agama di Indonesia, yang sebagian besar penduduknya beragama Islam, juga dipegang oleh orang Islam, Muhammadiyah berjuang ke arah cita-cita itu.

Ikut memelopori berdirinya Partai Islam Indonesia. Pada tahun 1945 termasuk menjadi pendukung utama berdirinya partai Islam Masyumi dengan gedung Madrasah Mu'alimin Muhammadiyah Yogyakarta sebagai tempat kelahirannya. Ikut menanamkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air Indonesia di kalangan umat Islam Indonesia dengan menggunakan bahasa Indonesia dalam tabligh-tablighnya, dalam khotbah ataupun tulisan-tulisannya.

Pada waktu Jepang berkuasa di Indonesia, pernah seluruh bangsa Indonesia diperintahkan untuk menyembah dewa matahari, tuhan bangsa Jepang. Muhammadiyah pun diperintah untuk melakukan Sei-kerei, membungkuk sebagai tanda hormat kepada Tenno Heika, tiap-tiap pagi sesaat matahari sedang terbit. Muhammadiyah menolak perintah itu. Ikut aktif dalam keanggotaan MIAI (Majelis Islam A'la Indonesia) dan menyokong sepenuhnya tuntutan Gabungan Politik Indonesia (GAPI) agar Indonesia mempunyai parlemen di zaman penjajahan. Begitu juga pada kegiatan-kegiatan Islam Internasional, seperti Konferensi Islam Asia Afrika, Muktamar Masjid se-Dunia, dan sebagainya, Muhammadiyah ikut aktif di dalamnya.

Pada saat partai politik yang bisa amenyalurkan cita-cita perjuangan Muhammadiyah tidak ada, Muhammadiyah tampil sebagai gerakan dakwah Islam yang sekaligus mempunyai fungsi politik riil. Pada saat itu, tahun 1966/1967, Muhammadiyah dikenal sebagai ormaspol, yaitu organisasi kemasyarakatan yang juga berfungsi sebagai partai politik.

Dengan semakin luasnya usaha-usaha yang dilakukan oleh Muhammadiyah, dibentuklah kesatuan-kesatuan kerja yang berkedudukan sebagai badan pembantu pemimpin persyarikatan. Kesatuan-kesatuan kerja tersebut berupa majelis-majelis dan badan-badan. Selain majelis dan lembaga, terdapat organisasi otonom, yaitu organisasi yang bernaung di bawah organisasi induk, dengan amasih tetap memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam persyarikatan Muhammadiyah, organisasi otonom (Ortom) ini ada beberapa buah, yaitu:
'Aisyiyah
Nasyiatul 'Aisyiyah
Pemuda Muhammadiyah
Ikatan Remaja Muhammadiyah (IRM)
Ikatan Mahasiswa Muhamadiyyah (IMM)
Tapak Suci Putra Muhamadiyah
Gerakan Kepanduan Hizbul-Wathan
Organisasi-organisasi otonom tersebut termasuk kelompok Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM). Keenam organisasi otonom ini berkewajiban mengemban fungsi sebagai pelopor, pelangsung, dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah.

PERIODE KEPEMIMPINAN MUHAMMADIYAH
K.H. Ahmad Dahlan (1912 - 1923)
K.H. Ibrahim (1923 - 1932)
K.H. Hisyam (1932 - 1936)
K.H. Mas Mansur (1936 - 1942)
Ki Bagus Hadikusumo (1942 -1953)
A.R. Sutan Mansyur (1952 -1959)
H.M. Yunus Anis (1959 - 1968)
K.H. Ahmad Badawi (1962 - 1968)
K.H. Fakih Usman/H.A.R. Fakhrudin (1968 - 1971)
K.H. Abdur Razak Fakhruddin (1971 - 1990)
K.H. A. Azhar Basyir, M.A. (1990 -1995)
Prof. Dr. H.M. Amien Rais/Prof. Dr. H.A. Syafi'i Maarif (1995 - 2000)
Prof. Dr. H.A. Syafi'i Maarif (2000 - 2005)

KEYAKINAN DAN CITA-CITA HIDUP MUHAMMADIYAH
(Keputusan Tanwir tahun 1969 di Ponorogo)Muhammadiyah adalah gerakan berasas Islam, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi. Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spirituil, duniawi dan ukhrawi.
Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan: Alquran: kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sunnah Rasul: penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Alquran yang diberikan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.

Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliuti bidang-bidang:
Akidah
Akhlak
Ibadah
Muamalah Duniawiyah

Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya akidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah, dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Alquran dan Sunnah Rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya muamalat duniawiyat (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran agama serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan negara Republik Indonesia yang berfilsafat Pancasila, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil, makmur dan diridhai Allah SWT. Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

SUMBER
Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam dalam Perspektif Historis dan Idiologis, Drs. H. Musthafa Kamal Pasha, B.Ed dan Drs. H. Ahmad Adaby Darban, S.U.
www.alislamu.com & www.pakdenono.com
Read More...

Kamis, 10 Maret 2016

PERAN TEKNOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Teknologi diyakini sebagai alat  pengubah dalam kehidupan  manusia. Keberhasilan  para  ahli dan  menciptakan  teknologi  ini sudah  tercapai,  hal  ini terbukti bahwa kehidupan manusia di Era modern ini tidak dapat lepas dari teknologi itu sendiri dalam kehidupan sehari-hari. Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan melalui hubungan jarak jauh dengan mudah dapat diperoleh.Teknologi informasi juga membantu  memaksimalkan cakupan pasar untuk penjualan dan jasa, serta respon yang tepat kepada pelanggan, karena  teknologi informasi dapat mendukung dalam penyimpanan data pelanggan dan menjadi sumber informasi
untuk dapat melayani pelanggan.

Semakin    tinggi   tingkat   penggunaan    teknologi   informasi    yang didukung dengan intlektualitas yang tinggi tanpa diimbangi dengan kesadaran hukum, maka semakin tinggi tingkat kejahatan yang terjadi dan kerugian yang akan ditimbulkan. Demikian pula dengan dunia Cyber yang merupakan sarana untuk  melakukan  suatu  bentuk  penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi.  Semakin  tinggi  tingkat  budaya  dan kemajuan  teknologi  di suatu masyarakat   maka   kejahatan   jenis   baru   berbasis   teknologi   juga   akan bermunculan.
Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi  itu  sendiri.  Dekatnya  hubungan  antara  informasi  dan  teknologi jaringan  komunikasi  telah  menghasilkan  dunia  maya  yang  amat  luas  yang biasa disebut dengan teknologi  cyberspace. Teknologi ini berisikan kumpulan informasi  yang  dapat  diakses  oleh  semua  orang  dalam  bentuk  jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet.
Aparat Penegak hukum seperti kepolisian  sudah melakukan  upaya-upaya  yang sangat berat dalam menghadapi kejahatan yang terjadi di masyarakat, mengingat kejahatan yang  terjadi  di  masyarakat  sudah  begitu  banyak  dan  beragam,  sehingga membuat  aparat  penegak  hukum  harus  bekerja  keras  dalam menanggulanginya, apalagi di tengah kehidupan yang dikendalikan oleh kapitalis-kapitalis global ini, kejahatan sudah merambah dan memasuki kelas trans-nasional lintas negara.
Dengan   demikian   untuk   menanggulangi kejahatan,  penegak hukum dapat memanfaatkan kemajuan di  bidang  teknologi. Hal ini bertujuan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan secara efektif.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana peranan teknologi dalam penegakan hukum di Indonesia?
2.      Apakah strategi  dalam penegakan hukum berbasis teknologi informasi?
C.    TUJUAN
1.      Mengetahui peranan teknologi dalam penegakan hukum di Indonesia
2.      Mengetahui strategi-strategi penegak hukum yang berbasis teknologi.




BAB II
PEMBAHASAN


Terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 merupakan rezim hukum baru dalam khasanah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, dengan menganut asas yurisdiksi eksrateritorial dan alat bukti elektronik, sudah seperti alat bukti lain yang diatur dalam KUHAP. Selain itu, tanda tangan elektronik diakui memiliki kekuatan yang sama dengan tanda tangan konvensional. Keadaan itu diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang telah berkembang pesat dan memasuki berbagai segi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran UU No. 1/2008 ini merupakan cyber law pertama dalam khasanah peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Keluarnya peraturan itu diharapkan dapat mensejajarkan Indonesia dengan lingkungan global dalam memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Era globalisasi telah menempatkan peranan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke dalam tempat yang sangat strategis, karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas, jarak, ruang dan waktu, dan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, selain dampak positif, TIK juga disadari memberikan peluang terjadinya kejahatan-kejahatan baru (cyber crime) yang bahkan lebih canggih dibandingkan kejahatan konvensional. TIK telah mampu merubah pola hidup masyarakat secara global dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi, dan pola penegakan hukum yang kecepatan perubahannya berlangsung secara signifikan. Itulah sebabnya TI dan komunikasi dewasa ini telah menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan efektif melawan hukum. Berkembangnya situs pornografi, telah kita yakini dapat meracuni kehidupan masyarakat, terutama generasi muda. Selain itu, perbuatan melawan hukum di dunia maya lainnya merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan. Tindakan kejahatan kartu kredit, hacking, cracking, phising, booting, dan cybersquating, perjudian, penipuan, terorisme dan penyebaran informasi destruktif telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan di dunia maya.
Disinilah peran TIK dibutuhkan, begitu pula Depkominfo yang terus menerus melakukan sosialisasi terhadap UU No. 11/2008 tentang ITE ini ke berbagai lapisan masyarakat. Sebab dengan terbentuknya pemahaman yang sama dikalangan aparatur penegak hukum, maka memungkinkan terlaksananya penegakan hukum terkait UU ITE secara efektif, dan pada akhirnya dapat mewujudkan perlindungan maksimal bagi seluruh aktivitas pemanfaatan TIK, serta akan memberikan efek kepada para pelaku tindak kejahatan di dunia cyber. Maka diharapkan sosialisasi UU tentang ITE ini dapat terus semakin meluas.

B.     STRATEGI  PENEGAKAN HUKUM BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

1.      MEMBENTUK    CYBER  TASK  FORCE

Satuan yang terintegrasi   dan berkemampuan   "Quick  Response"  di Mabes Polri & Kewilayahan.  Di Jepang cyber taskforce didirikan April 2001, dirancang untuk  menghadapi   aspek-aspek     tehnis  respon  darurat  bila  serangan   cyber- teroris   terjadi.   Ada  pada  setiap  Polda.  Cyber-  Task  Force  Center  ada  pada Markas  Besar  Kepolisian  dan kewilayahan,   yang berperan  antara  lain:  ·Pusat komando    &  informasi·Membangun        hubungan    kerja   yang   baik   dengan infrastruktur   kntis-Mengumpulkan/menganalisa        informasi  -Merespon  segera situasi  darurat  untuk  memperkecil   kerusakan-   Intrusion   Detection   System.

Misinya  dari Cyber Task Force adalah: mencegah  serta merespon  keadaan darurat  agarkerugian    / resiko  akibat  serangan  pada Sistem  Informasi  terhadap infra  struktur  kritis  seminimal   mungkin,  dengan  kegiatan  antara  lain; Assess kerawanan   dari  infrastruktur    kritis,  merespon   secara  cepat  keadaan   darurat agar kerusakan  diharapkan   seminimal  mungkin,  dan menyediakan   bimbingan dan bantuan  investigasi.

2.       MEMASANG   REAL  TIME  INTRUSION   DETECTION   SYSTEM

Sistem early  warning  & Quick  response  dari Interdep  dan Organisasi   IT "Yang secara cepat dengan waktu sebenarnya  mendeteksi  terjadinya  gangguan" Tim koordinasi  ini beranggotakan  unsur-unsur dari Kepolisian RI, Kominfo, Dep.  Pertahanan,    Badan   Intelejen   Negara,   Badan Standarisasi    Nasional, Lembaga   Sandi  Negara,   Ditjen  Postel  Dephub,  Kejaksaan   dan Departemen Kehakiman    dan  HAM,   Perguruan   Tinggi,   Assosiasi   dan  LSM.  Dari  Tim Koordinasi    ini  akan  dibentuk    Task   Force    IT   Security    yang   tujuannya untuk memberikan  perlindungan  dan respon cepat terhadap kejahatan-kejahatan berbasis  teknologi  informasi.  Di samping  itu sebagai  dasar acuan kerja dengan pihak  Kepolisian  negara,  Kominfo  telah membuat  nota kesepakatan   (Memory of Understanding)    bersama-sama    dengan  pihak  Polri.

3.      MEMBETUK   CYBER  PATROL:

Secara  garis besar  Cyber  Patrol  direncanakan   akan memiliki  peran-peran sebagai  berikut:
a.    Standar  Nasional    Keamanan   TI.   yang  mencakup   di dalamnya   seperti; Membangun   standar  dan penyebaran   sistem  IT Security,  Mencegah  cyber crime, cyber patrol menyediakan   berbagai  tindakan  keamanan,  dan Membentuk   unit Anti  Cyber  crime.
b.     Layanan  IDS;  seperti  :
Mengaudit   kerentanan   sistem  e-government    nasional Melawanlmenangkal     berbagai   tipe  serangan  Cyber Audit,  deteksi,  dan menangkal   penyusup.
c.     Keamanan   Info-Structures:
     Info struktur  termasuk  kebijakannya,   aturannya,  keamanan  organisasi, dan teknisi  cyber  patrol  skillful
      System  alone  tidak  dilayani  oleh  cyber  patrol
      Unit  Penelitian   dan Pembangunan    (Litbang).
Dalam  Cyber  Patrol,  yang paling  menonjol   adalah  ada empat  hal, yakni: Intrusion   Detectuion    System,   Integrity   Protection    System,   Access  Control System,  dan Post-even  Analysis  System.  Dari keempat  sistem  tersebut,  semua terintegritas  dalam system cyber patrol, dan berfungsi  sebagai protector  terhadap infrastruktur    strategis   yang  vital  serta  mengolah   permintaan-permintaan      au- dit kerentanan   olehjaringanlinfrastruktur      pemerintahan   baik yang ada di pusat maupun  di daerah  maupun  ke infrastruktur   yang  terhubung   lainnya.



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Untuk  menegakkan hukum di Indonesia,  pemerintah telah membentuk  Cyber Task Force di Mabes Polri dan jajarannya,   membentuk Task  Force  IT Security  Nasional,   membentuk   Cyber  Patrol,dan   membentuk Tim  Kordinasi    Perlindungan    Keamanan   dan  Penaggulangan    Infrastruktur Strategis  Berbasis  Teknologi  Informasi.  Dari  keseluruhan   sistem  pengamanan ini diharapkan   akan  terjadi  sinergi  dalam  dunia  Tl secara  nasional,  regional dan  internasional    guna  mencegah   dan  menanggulangi    kejehatan-kejahatan yang  berbasis  teknologi   informasi.

B.     SARAN

1.       Perlu adanya modernisasi di tubuh penegak hukumi dalam pengadaan pelatihan  penanganan  kasus  menggunakan  teknologi  informasi, sehingga dalam mengungkap kasus tidak memakan waktu dan biaya yang banyak.
2.      Masyarakat dan penegak hukum sebaiknya membangun kesadaran akan pandangan terhadap teknologi dengan segala kemajuan dan perubahannya dalam arti yang positif.





DAFTAR PUSTAKA

C.S.T Kansil, 1989,  Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Teguh  Sulistia,  Aria  Zurnetti,  2011,  Hukum  Pidana  Horizon  Baru  Pasca
Reformasi, Jakarta: RajaGrafindo

http://bagoesprasetyo.blogspot.com/2009/11/peranan-tik-dalam-penegakan-hukum-di.html

Read More...