BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Muhammadiyah sebagai gerakan Islam
yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan watak tajdid yang dimilikinya
senantiasa beristikomah dan aktif dalam melaksanakan dakwah Islam amar ma’ruf
nahi munkar disegala bidang sehingga menjadi rahmatin lil alamin. Dengan
melihat sejarah pertumbuhan dan perkembangan persyarikan Muahammadiyah sejak
kelahirnnya, memperhatikan faktor-faktor yang melatar belakangi berdirinya, amal
usaha
muhammdiyah, nyata sekali bahwa
didalamnya terdapat ciri-ciri khusus, yang menjadi identitas dari hakekat atau
jati diri persyarikan Muhammadiyah.
Dalam
perjuangan melaksanakan usahanya menuju tujuan terwujudnya masyarakat utama,
adil dan makmur yang diridlai Allah SwT, di mana kesejahteraan, kebaikan dan
kebahagiaan luas merata, Muhammadiyah mendasarkan segala gerak dan amal
usahanya atas prinsip-prinsip yang tersimpul dalam Muqaddimah Anggaran Dasar,
yaitu:
1. Hidup
manusia harus berdasar tauhid, ibadah, dan ta’at kepada Allah.
2. Hidup
manusia bermasyarakat
3. Mematuhi
ajaran-ajaran agama Islam dengan keyakinan bahwa ajaran Islam itu satu-satunya
landasan kepribadian dan ketertiban bersama untuk kebahagiaan dunia
akhirat.
4. Menegakkan
dan menjunjung tinggi agama Islam dalam masyarakat adalah kewajiban sebagai ibadah
kepada Allah dan ikhsan kepada kemanusiaan.
5. Ittiba’
kepada langkah perjuangan Nabi Muhammad
6. Melancarkan
amal usaha dan perjuangan dengan ketertiban organisasi.
Menilik
dasar prinsip tersebut di atas, maka apapun yang diusahakan dan bagaimanapun
cara perjuangan Muhammadiyah untuk mencapai tujuan tunggalnya, harus
berpedoman: “Berpegang teguh akan ajaran Allah dan Rasul-nya, bergerak
membangun di segenap bidang dan lapangan dengan menggunakan cara serta menempuh
jalan yang diridlai Allah”.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang disampaikan pada paparan
diatas ada beberapa masalah yang diangkat yaitu :
1. Amal
Usaha
2. Jenis-Jenis
Amal Usaha Muhammadiyah
3. Kehidupan
dalam Mengelolah Amal Usaha
4. Kedudukan
dan Fungsi Amal Usaha Muhammadiyah
C. Tujuan Penulis
Adapun tujuan makalah ini adalah untuk memahami dasar, pedoman
Amal Usaha Muhammadiyah !
D. Manfaat Penulis
Sesuatu usaha yang telah dilakukan
harus dapat memberikan manfaat baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.
Demikian halnya pada penulisan makalah ini sangat bermanfaat bagi penulis
maupun pembaca
BAB II
PEMBAHASAN
A. Amal
Usaha
Pasal 7 ayat
1 AD Muhammadiyah:
“
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Muhmmadiyah melaksanakan
Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di
segala bidang kehidupan”
Ayat 2 menyebutkan :
“Usaha
Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha , program, dan kegiatan yang
macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga”
Muhammadiyah
dalam segala bentuk usahanya diwujudkan dalam penerapan amal usaha, program dan
kegiatan yang meliputi :
1. Menanamkan
keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan, serta
menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
2. Memperdalam
dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk
mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3. Meningkatkan
semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan amal shalih
lainnya.
4. Meningkatkan
harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi
serta berakhlaq mulia.
5. Memajukan
dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian.
6. Memajukan
perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas
7. Meningkatkan
kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
8. Memelihara,
mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk
kesejahteraan.
9. Mengembangkan
komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan
masyarakat dalam dan luar negeri.
10. Memelihara keutuhan bangsa
serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
11. Membina dan meningkatkan
kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku gerakan.
12. Mengembangkan sarana,
prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan gerakan.
13. Mengupayakan penegakan hukum,
keadilan, dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat.
14. Usaha-usaha lain yang sesuai
dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah
Sehingga secara garis besar, perwujudan pemikiran-pemikiran tersebut dapat dikelompokkan menjadi beberapa amal usaha
Sehingga secara garis besar, perwujudan pemikiran-pemikiran tersebut dapat dikelompokkan menjadi beberapa amal usaha
B. Jenis-Jenis
Amal Usaha Muhammadiyah
1. Bidang
Da’wah
Dalam
da’wahnya, Muhammadiyah selalu menekankan amar ma’ruf nahi munkar (menyeru
kepada perbuatan yang benar lagi baik dan mencegah segala bentuk kemungkaran)
di lingkungan masyarakat, beraqidah dan mengajak kepada aqidah Islam, dan
bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Untuk menyamakan gerak
langkah dalam da’wah, para da’i Muhammadiyah berpedoman pada putusan tarjih
sebagai hasil proses analisis dalam menetapkan hukum dengan menetapkan dalil
yang lebih kuat (rajih), lebih tepat analogi dan lebih kuat mashlahatnya.
Putusan tarjih itu dihasilkan oleh Majelis Tarjih yaitu lembaga ijtihad jama‘i
(organisatoris) di lingkungan Muhammadiyah yang anggotanya terdiri dari
orang-orang yang memiliki kompetensi ushuliyyah dan ilmiah dalam bidangnya
masing-masing.
2. Bidang
Agama Islam
a. Program
gerakan
- Menamkan keyakinan,
memperdalam danmemperluas pemahaman, meningkatkanpengamalan serta
menyebarluaskan ajaranIslam dalam berbagai aspek kehidupan.
- Memperdalam dan
mengembangkanpengkajian ajaran Islam dalam berbagaiaspek kehidupan untuk
mendapatkankemurnian dan kebenarannya
b. Wujud
aksi amal usahanya
- Memurnaikan ajaran tauhid
dalamkeseharian dengan cara: Meniadakan kebiasaan/tradisi
upacaraselamatan-selamatan (mitoni orang hamil,selamatan kematian dll)dan
- Memberantas tradisi
keagamaan yang dianggap sebagai ajaran Islam seperti Selamatan/khaul untuk para
wali/syeh, Ziarah kubur pada bulan-bulan tertentu, Kepercayaan pada zimat huruf
al-Qur’an, Puji-pujian kepada Rasulullah s.a.w, Membaca ayat
al-Qur’an, misal surat Yasin padamalam Jum’at .
- Memurnikan dan
meluruskan amaliahibadah seperti Meluruskan arah qiblat, Melaksanakan shalat
tarawih 11 rakaat dandiawali dengan shalat iftitah dua rakaat ringan,
Memnyelenggarakan shalat hari raya di tanahlapang, Pengumpulan dan penyaluran
zakat maal danfitrah kepada yang berhak menerimanya, Penyederhanaan upacara
dalam rangkakelahiran, khitanan, pernikahan dan kematian dan Menghilangkan
kebiasaan berziarah ke makam-makam para wali yang dikeramatkan
- Memelopori
pembentukan DepartemenAgama pada tahun 1946 dan menteriAgama pertama adalah
H.M. Rosyidi, seorang tokoh Muhammadiyah, Membentuk Majelis-majelis
yangmengelola bidang keagamaan Islam, yaitu :Majelis Tarjih dan Tajdid, Majelis
Tabligh,Majelis Wakaf dan Kehartabendaan.
3. Bidang
Pendidikan
Pendidikan
yang dirintis Muhammadiyah adalah pendidikan yang berorientasi kepada dua hal,
yaitu perpaduan antara sistem sekolah umum dan madrasah/pesantren. Untuk
mewujudkan rintisan pendidikannya itu, maka Muhammadiyah mendirikan amal usaha
berupa : Sekolah-sekolah umum modern yang mengajarkan keagamaan, Mendirikan
madrasah/pesantren yang mengajarkan ilmu pengetahuan umum/modern dan Mendirikan
perguruan tinggi
4. Bidang
Kesehatan dan KesejahteraanMasyarakat
Sejak
awal berdirinya Muhammadiyah menaruh perhatian besar terhadap kesejahteraan
masyarakat, khususnya masyarakat kelas dhu’afa. Penyaluran dan pembagian zakat
fitrah dan maal kepada fakir miskin dan asnaf yang lain Pendirian panti asuhan,
panti miskin, panti jompo, Pendirian, Balai kesehatan, poliklinik, Rumah sakit
Ibu dan Anak dan Rumah Sakit Umum
Pendampingan
terhadap masyarakat kelas dhu’afa agar dapat mandiri Untuk mengelola amal-amal
usaha tersebut,dibentuk majelis dan lembaga :– Majelis Pelayanan Kesehatan
masyarakat– Majelis Pelayanan Sosial– Majelis Pemberdayaan Masyarakat– Majelis
Lingkungan Hidup– Lembaga Penangulangan Bencana
5. Bidang
Politik Kenegaraan
Muhammadiyah
adalah gerakan Islam, gerakan dakwah dan gerakan tajdid dan bukan organisasi
ataupun partai politik serta juga bukan bagian dari partai politik.
Muhammadiyah berkeyakinan bahwa agama Islam adalah agama yang mengatur segenap
kehidupan manusia di dunia, termasuk kehidupan di bidang politik kenegaraan.
Muhammadyah mempunyai sikap yang sangat peduli dan ikut bertanggung jawab dalam
pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan benar
Untuk
menjalankan kepeduliannya itu, maka Muhammadiyah membentuk majelis dan Lembaga
: Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
6. Bidang
Ekonomi dan Keuangan
Bertujuan
untuk membimbing masyarakat ke arah perbaikan dan mengembangkan ekonomi sesuai
dengan ajaran Islam serta untuk meningkatkan kualitas pengelolaan amal usaha
Muhammadiyah. Amal Usaha di bidang ini meliputi antara lain: BPR, BMT,
Koperasi, Biro Perjalanan dll.
Untuk
menjalankan amal usaha di bidang ini dibentuk majelis dan lembaga Majelis
Ekonomi dan Kewirausahaan– Lembaga Pemerikasa dan Pengawasan Keuangan
C. Kehidupan
dalam Mengelolah Amal Usaha
Amal
usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan dan Persyarikatan bertindak
sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk
kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat diinventarisasi dengan baik serta
dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku. Karena
itu, setiap pimpinan dan pengelola amal usaha Muhammadiyah di berbagai bidang
dan tingkatan berkewajiban menjadikan amal usaha dengan pengelolaannya secara
keseluruhan sebagai amanat umat yang harus ditunaikan dan dipertanggungjawabkan
dengan sebaik-baiknya.
Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan persyarikatan
dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian pimpinan amal usaha dalam mengelola
amal usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan Persyarikatan dan tidak
menjadikan amal usaha itu terkesan sebagai milik pribadi atau keluarga, yang
akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan bertentangan dengan amanat.
Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai keahlian
tertentu di bidang amal usaha tersebut, karena itu status keanggotaan dan
komitmen pada misi Muhammadiyah menjadi sangat penting bagi pimpinan tersebut
agar yang bersangkutan memahami secara tepat tentang fungsi amal usaha tersebut
bagi Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai pencari nafkah yang tidak
peduli dengan tugas-tugas dan kepentingankepentingan Persyarikatan.
Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami peran dan tugas dirinya dalam
mengemban amanah Persyarikatan. Dengan semangat amanah tersebut, maka pimpinan
akan selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh Persyarikatan dengan
melaksanakan fungsi manajemen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang
sebaik-baiknya dan sejujur jujurnya.
Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha meningkatkan dan mengembangkan amal
usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan. Pengembangan ini
menjadi sangat penting agar amal usaha senantiasa dapat berlomba-lomba dalam
kabaikan (fastabiq al khairat) guna memenuhi tuntutan masyarakat
dan tuntutan zaman.
Sebagai
amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal usaha
Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran
sesuai ketentuan yang
berlaku) yang disertai dengan sikap amanah dan tanggungjawab akan kewajibannya.
Untuk itu setiap pimpinan persyarikatan hendaknya membuat tata aturan yang
jelas dan tegas mengenai gaji tersebut dengan dasar kemampuan dan
keadilan.
Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan amal usaha yang
menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal keuangan/kekayaan kepada
pimpinan Persyarikatan secara bertanggung jawab dan bersedia untuk diaudit
serta mendapatkan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah harus bisa menciptakan suasana kehidupan Islami dalam
amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya dan menjadikan amal usaha yang
dipimpinnya sebagai salah satu alat da'wah maka tentu saja usaha ini menjadi
sangat perlu agar juga menjadi contoh dalam kehidupan bermasyarakat.
Karyawan
amal usaha Muhammadiyah adalah warga (anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan
sesuai dengan keahlian atau kemampuannya.Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan
karyawan mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan untuk memelihara serta
mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan
berbuat kebajikan kepada sesama.Sebagai karyawan dari amal usaha Muhammadiyah
tentu tidak boleh terlantar dan bahkan berhak memperoleh kesejahteraan dan
memperoleh hak-hak lain yang layak tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan,
kehilangan rasa syukur, melalaikan kewajiban dan bersikap berlebihan.
Seluruh
pimpinan dan karyawan atau pengelola amal usaha Muhammadiyah berkewajiban dan
menjadi tuntutan untuk menunjukkan keteladanan diri, melayani sesama,
menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian social yang tinggi sebagai
cerminan dari sikap ihsan, ikhlas, dan ibadah.
Seluruh
pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah hendaknya
memperbanyak silaturahim dan membangun hubungan-hubungan sosial yang harmonis
(persaudaraan dan kasih sayang) tanpa mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem
dalam penyelenggaraan amal usaha masingmasing.
Seluruh
pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain
melakukanaktivitas pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajibannya juga
dibiasakan melakukan kegiatan-kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan
taqarrub kepada Allah dan memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui
pengajian, tadarrus serta kajian Al-Quran dan As-Sunnah , dan bentuk-bentuk
ibadah dan mu'amalah lainnya yang tertanam kuat dan menyatu dalam seluruh
kegiatan amal usaha Muhammadiyah.
D. Kedudukan dan Fungsi
Amal Usaha Muhammadiyah
1. Kedudukan
Amal Usaha
Muhammadiyah
mempunyai semboyan dalam gerakannya : “Sepi Ing Pamrih rame ing gaweatau Sedikit
Bicara Banyak Bekerja” Sebagai bentuk realisasi dari kegiatan Muhammadiyah
dalam berbagai bidang kehidupan untuk mencapai maksud dana tujuan Muhammadiyah•
Sebagai wujud dari pelakasanaan gerakan dakwah Muhammadiyah dalam bidang-bidang
kehidupan agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat
2. Fungsi
Amal Usaha
Untuk
membimbing masyarakat ke arah perbaikan kehidupan sesuai dengan tuntunan Islam
dalam bentuk kerja nyata, Sebagai wadah atau sarana peribadatan bagiwarga
Muhammadiyah.
BAB III
KESIMPULAN
A. Penutup
Sebagai
sebuah gerakan Islam yang lahir pada tahun 1912 Masehi dan kini hampir memasuki
usia 100 tahun, telah banyak yang dilakukan oleh Muhammadiyah bagi masyarakat
dan bangsa Indonesia secara luas. Sehingga harus diakui bahwa Muhammadiyah
memiliki kontribusi dan perhatian yang cukup besar dalam dinamika kehidupan
masyarakat Indonesia. Dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah untuk
menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya. Persyarikatan Muhammadiyah telah menempuh berbagai usaha
meliputi bidang dakwah, sosial, pendidikan, ekonomi, politik, dan sebagainya,
yang secara operasional dilaksanakan melalui berbagai institusi organisasi
seperti majelis, badan, dan amal usaha yang didirikannya.
B. Saran
Sebagai bagian dari warga
muhammadiyah tentunya kita harus mengetahui dan memhami segala bentuk amal
usaha dari Muhammadiyah itu sendiri agar kita mengetahui sejau mana
perkembangan Muhammadiyah dan seberapa besar pengaruh Muhammadiyah dalam
kehidupan bangsa Indonesia.
Terima kasih sangat membantu. Mimin namanya siapa? mau saya tulis di lampiran daftar pustaka tugas saya ;(
BalasHapusBoleh tau namanya siapa? Tidak tercantum
BalasHapusMembantu juga
BalasHapusIni membantu juga
Hapus